TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang perayaan momen pergantian tahun baru 2022 digelar di pusat keramaian atau hiburan seperti kafe dan restoran.
Ketentuan ini berlaku bagi semua tempat hiburan sepertid kafe, club atau bar di DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan segala varian terbarunya yang saat ini telah ditemukan beberapa kasus positif Omicron.
"Hasil rapat bersama Dishub DKI, Kasatpol PP, dan Asops Kodam Jaya, kita semua bersepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran maupun hotel."
"Ini dilakukan rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat Virus Omicron sudah terjadi penularannya di masyarakat,"kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnonoyogo kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Adapun aturan jam operasional yang diperbolehkan saat malam tahun baru bersifat terbatas.
Semua kafe dan bar di Jakarta diimbau untuk tutup tepat pukul 22.00 WIB dan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
"Semua kafe restoran bar itu harus tutup pada pukul 22.00. Jam itu berlaku pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 2 Januari," kata Sambodo.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga kembali melakukan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta.
Kesebelas kawasan itu akan bebas dari kendaraan dan kerumunan mulai pukul 22.00-04.00 WIB mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
"Kita putuskan juga bahwa pelaksanaan CFN akan dilaksanakan selama dua hari 31 Desember 2021 dan tanggal 1 Januari 2022. Untuk jamnya dimulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari," imbuh Sambodo.
Ancol Tutup Lebih Awal
PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan pembatasan jam operasional kawasan wisata Ancol pada Jumat (31/12/2021).
Pada hari jelang pergantian tahun tersebut, kawasan Ancol tutup lebih awal yakni pukul 14.00 WIB.