TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Klinis Forensik, A Kasandra Putranto turut menanggapi kabar penangkapan kepada selebriti Cassandra Angelie alias CA, baru-baru ini.
Menurut Kasandra, semestinya pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat hukum.
Karena semua peran yang terlibat dalam kasus ini saling berkaitan.
Tapi yang terjadi selama ini, yang mendapatkan sanksi hanya PSK dan mucikari yang terlibat.
"Kita sendiri tahu, ada gula ada semut, bahwa ada orang-orang yang dibuat menjadi supplier untuk memenuhi demand yang tinggi."
"Sampai saat ini, kita sendiri juga mengetahui bahwa yang menjadi tersangka selalu pasti mucikari, ini jelas harus jadi tersangka."
"Lalu kemudian korban ini kemudian juga menjadi tersangka."
Baca juga: Menyusul Kasus Selebriti CA, Polisi Temukan Daftar Selebriti Masuk dalam Lingkaran Prostitusi Online
Baca juga: Jadi Artis, Bisnis Batubara Untung, Kok Bisa Cassandra Angelie Terjerumus Prostitusi karena Ekonomi?
"Tetapi yang membelinya ini tidak pernah menjadi tersangka," kata Kasandra dikutip dari Kompas Tv, Minggu (2/1/2022).
Jika memang ingin memberantas kasus-kasus prostitusi ini, kata Kasandra, pemerintah harus tegas.
"Ini yang sebenarnya kalau kita memang ingin menghentikan (kasus prostutusi online) ini, kita pun juga harus tegas."
"Artinya yang menempatkan atau membuat demand atau membuat penawaran atau mungkin itu pembelinya, itu harus mendapatkan hukuman yang cukup keras juga."
"Terutama yang saya harapkan adalah sanksi sosial," tambah Kasandra.
Perlu Pemeriksaan PsikologiĀ
Mengutip Kompas Tv, menurut Kasandra, dalam kasus prostitusi sangat mungkin adanya perdagangan manusia.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan
Pasalnya sangat mungkin bisa terjadi, prostitusi tersebut dilakukan bukan atas dasar kemauan sendiri.
Oleh karena itu, perlu dilakukannya pemeriksaan psikologi kepada para tersangka dan korban.
"Psikologi Forensik itu memang tugasnya itu melakukan pemeriksaan, salah satunya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban."
"Dalam hal ini jika terdapat kasus, baik pidana maupun perdata yang bergulir, tentu harus ada pemeriksaan psikologi forensik," kata Kasandra.
Kasandra menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik ini bertujuan untuk mengetahui keterlibatan tersangka, pelaku, korban, dan saksi dalam kasus tersebut.
Termasuk juga bisa membongkar peran dan fungsi mereka dari sebuah kasus prostitusi.
Baca juga: Intip Profil 2 Aktris Sinetron Ikatan Cinta Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie dan Tisya Erni
"Untuk mengetahui seberapa jauh, baik tersangka, pelaku, korban saksi itu terlibat dalam sebuah kasus tersebut."
"Bagaimana perannya, bagaimana dinamika psikologis mereka, sehingga akhirnya mereka bisa terjebak dalam kasus tersebut."
"Bagaimana peran mereka, apa motifnya, apakah ada unsur-unsurt tadi manipulasi, kemudian bujuk rayu dan sebagainya," terang Kasandra.
CA Terjerat Kasus Prostitusi Online
Sebelumnya, pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Menurut pengakuan CA, tindakan ini dilakukan berlatar kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Alasannya (menjalani tindak prostitusi online) karena kebutuhan ekonomi," tutur Zulpan dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (31/12/2021).
Menurut pengakuan dari aktris 23 tahun ini, kata Zulpan, yang bersangkutan baru lima kali melakukan praktik prostitusi.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSumsel.com/Weni Wahyuny)