TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.
Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS.
Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021, Hari Ini Batas Terakhir Masa Sanggah
Baca juga: Korban Oknum Jaksa Diduga Calo CPNS Bertambah, Sudah Bayar Rp 75 Juta, Baru Dikembalikan Rp 25 Juta
Dokumen untuk Pemberkasan
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
- Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format intansi yang dilamar.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Baca juga: Pengumuman Pasca Masa Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 Dilakukan Hari Ini, Bisa Cek Melalui SSCASN
Sanksi Jika Mundur setelah Dapat NIP
Sebelum diangkat menjadi PNS, Calon PNS yang lulus seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.