News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Berpangkat Kolonel, Dalang Pembunuhan Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021) (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun TNI lebih memilih memberikan tuntutan hukuman seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika

Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Ungkap Obrolan dengan KSAD hingga Janji Tegas Danpuspom

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka."

"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."

"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com.

Mereka, lanjut Jenderal Andika, akan ditahan 

Ditahan di fasilitas tahanan militer canggih di Bogor dan di Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," sambung Andika.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Wahyu Aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini