TRIBUNNEWS.COM - Dalang pelaku pembunuhan dua sejoli kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Pengungkapan ini dilakukan usai ketiga pelaku melakukan rekonstruksi kasus di Nagreg, Senin (3/1/2022) pagi.
Menurut kabar dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pelaku P yang diketahui berpangkat Kolonel ini merupakan penginisiasi pembuang jasad Handi dan Salsabila.
Hal itu diungkap setelah penyidik melakukan konfrontir terhadap tiga tersangka.
"Kami akhirnya bisa mengkonfrontir, tiga-tiganya bahkan dalam satu pemeriksaan."
Baca juga: Geram dan Iba, Ibunda Salsabila Tak Berhenti Menangis Saksikan Rekonstruksi 3 Oknum TNI di Nagrek
Baca juga: Kolonel Priyanto dan Dua Tersangka Kasus Nagrek Jalani Rekonstruksi di Banyumas
"Dan memang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/1/2022).
Adapun ketiga anggota TNI AD yang terlibat yakni Kolonel Infanteri P, Kopda ADA, dan Koptu AS.
Saat Rekonstruksi, Warga Menyoraki
Mengutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/2022), sebelum rekonstruksi dimulai sejumlah warga sudah berkerumun di tempat kejadian perkara.
Mereka sengaja datang untuk menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli itu.
Tiba ketika ketiga pelaku hadir di TKP dengan tangan diborgol dan rambut plontos untuk rekonstruksi kasus, warga lantas beramai-ramai menyorakinya.
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian terlihat menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Rekonstruksi pertama ini dijaga ketat oleh personel TNI.
Pada reka adegan itu, Polisi dan TNI, menerapkan batas bagi warga yang menonton dan menutup sementara lalu lintas di jalan tersebut.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ketiga tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun TNI lebih memilih memberikan tuntutan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Nagrek Ungkap Obrolan dengan KSAD hingga Janji Tegas Danpuspom
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka."
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."
"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika dikutip dari Tribunnews.com.
Mereka, lanjut Jenderal Andika, akan ditahan
Ditahan di fasilitas tahanan militer canggih di Bogor dan di Cijantung.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," sambung Andika.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Wahyu Aji)