Jokowi meminta agar masyarakat dan pejabat negara menahan diri tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: DAFTAR Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Dilengkapi Aturan Karantina
“Terakhir saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian ke luar negeri. Paling tidak sampai situasi mereda,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Imbauan untuk tidak bepergian ke luar negeri kemudian juga disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan mengatakan DPR memutuskan menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI.
Keputusan diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian omicron ke Indonesia.
"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Dua Petugas Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19 Varian Omicron
Puan mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Senin (6/12/2021).
Penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini berlaku terhitung mulai 6 Desember 2021.
"Sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," ujarnya.