TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Susanto alias Acing bos besar penyelundup Pekerja Migran Ilegal (PMI) di Kabupaten Bintan akhirnya tertangkap.
Pelarian Acing berakhir setelah ditangkap tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri di Tanjung Uban, Minggu (2/1/2022) sore.
“Iya sudah diamankan Ditkrimum. Diduga otak pelaku pengirim PMI ilegal,” ujarnya Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard saat dihubungi Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Agen Perjalanan Pekerja Imigran Ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia Jadi Tersangka
Harry belum dapat merinci terkait hasil penangkapan.
Ia enggan berkomentar banyak.
“Besok akan segera kita release iya,” jawabnya.
Baca juga: Drama Pelarian WN Palestina dari Rudenim Pasuruan: Banting Petugas, Bawa Kabur Mobil, Tabrak Pagar
Baca juga: Pemuda di Blitar Pingsan di Atas Pohon Randu Setinggi 10 Meter, Warga Desa Kebingungan saat Evakuasi
Baca juga: 4 Lokasi di Kabupaten Bintan yang Diduga Sebagai Tempat Pengiriman TKI Ilegal ke Luar Negeri
Susanto alias Acing ditangkap, kata dia, lantaran diduga kuat merupakan otak pelaku pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang menewaskan 64 orang dalam insiden kecelakaan Boat pada 15 Desember.
Tak hanya menangkap terduga otak pelaku pengiriman TKI ilegal, polisi juga telah melakukan penyegelan terhadap pelabuhan dan 7 kapal penyelundup milik Susanto.
Sebelumnya rumah tersangka Susanto juga telah dilakukan penggeledahan oleh tim Satgas Misi Kemanusiaan.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tekong Penyelundupan TKI Ilegal yang Tewaskan Puluhan Orang di Bintan Ditangkap Polisi ,