Pada kategori D, dengan kriteria vaksinasi dosis 2 PTK di atas atau sama dengan 40 persen dan masyarakat lansia di atas atau sama dengan 10 persen, maka diperbolehkan menggelar PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dengan durasi jam pelajaran empat jam per hari.
"Untuk kategori E, yang vaksinasi dosis 2 PTK di bawah 40 persen dan masyarakat lansia di bawah 10 persen akan dilakukan PJJ penuh. Sama halnya dengan kategori F yang merupakan daerah di wilayah PPKM level 4. Sementara kategori G yang merupakan daerah khusus, tetap menggelar PTM terbatas 100 persen," ucapnya.
Baca juga: Kemendikbudristek: Guru Segera Divaksin untuk PTM Terbatas 100 Persen
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek Suharti menegaskan bahwa SKB yang diteken oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset dan Teknologi, serta Menteri Agama itu disusun dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan para ahli, baik ahli kesehatan hingga epidemiolog.
"Para ahli juga terlibat di situ, epidemiolog di situ, ahli kesehatan masyarakat juga di situ, dan tentunya dari Kemendikbud juga secara aktif memastikan bahwa apa yang ditetapkan di dalam SKB tersebut mengikuti kaidah-kaidah tak hanya pendidikan, tapi juga kesehatan," kata Suharti.
Menurutnya, SKB ini membuat penyesuaian-penyesuaian dari yang sebelumnya dan lebih rinci, namun tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
"Kalau kita lihat secara umum, ada beberapa hal yang membedakan dari SKB sebelumnya. Untuk saat ini pastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah harus sudah tervaksinasi," pungkasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)