News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana menuju pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (2/1/2022) sore. Berkut Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Penetapan keputusan tersebut untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19.

Sehingga perlu melakukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Dengan berlakunya surat keputusan tersebut, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional telah dicabut.

Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina

Aturan dan Lokasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurut Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022, berikut aturan dan lokasi karantina bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:

A. Menetapkan pintu masuk (entry point)

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Juanda, Jawa Timur

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2. Pelabuhan Laut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini