News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana menuju pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (2/1/2022) sore. Berkut Aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Lengkap dengan Lokasi Karantina

- Batam, Kepulauan Riau

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

- Nunukan, Kalimantan Utara

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat

- Entikong, Kalimantan Barat

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria

C. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini