TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengurus pembuatan sertifikat tanah, lengkap dengan syarat dan biayanya.
Sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Namun sebelumnya, untuk bisa mengurus sertifikat tanah, ada beberapa dokumen dan biaya yang perlu disiapkan.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah dan apa syarat serta berapa biaya pembuatannya?
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah serta Biaya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Dino Patti Djalal Bongkar Mafia Tanah yang Ingin Celakai Dirinya, Minta Polda Sikapi Secara Serius
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini dokumen sebagai syarat mengurus sertifikat tanah:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya untuk mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.