Semua biaya untuk mengurus sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00
2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
Keterangan:
- Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas
- L: luas tanah
- HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan
Sementara itu, untuk biaya pendaftaran Rp 50.000.
Baca juga: Irwansyah Menduga Hafiz Faturahman Diam-diam Bawa Sertifikat Rumah yang Dititipkan Pada Orangtuanya
Baca juga: Migrasi Sertifikat Tanah ke Elektronik Berpotensi Timbulkan Kebocoran Data
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik atau Tanah Warisan
Masih mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yakni tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
1. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik.