News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DAFTAR Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, 2, dan 3, Diperpanjang hingga 17 Januari 2022

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembatasan - Pengunjung putar balik dan membatalkan untuk berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/1/2022). Berikut daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini berlaku pada 4-17 Januari 2022.

Ini daftar wilayah PPKM Jawa-Bali sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

PPKM Level 1

a. Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.

b. Jawa Tengah

Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.

c. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Mengawali 2022, Pemerintah Lanjutkan PPKM, Siapkan Vaksin Booster, dan Optimalkan Karantina PPLN

Baca juga: DAFTAR Daerah yang Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sesuai Level PPKM

PPKM Level 2

a. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

c. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

d. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara,, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

e. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

f. Jawa Timur

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.

g. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 3

Jawa Timur: Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Berkaca pada Serangan Varian Delta, Ini Antisipasi Pemerintah Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Omicron

Baca juga: Pakar Kesehatan AS: Analisis Limbah Bisa Bantu Pantau Tingkat Covid-19 dan Prediksi Wabah

Pemerintah Bersiap Hadapi Kemungkinan Lonjakan Omicron

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah mempersiapkan sejumlah hal dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus varian Omicron.

Persiapan yang dilakukan yakni fasilitas kesehatan, obat-obatan, hingga menggencarkan pelaksanaan vaksinasi.

“Kesiapan kita menghadapi Omicron ini saya kira sudah sangat terkendali tetapi tetap dengan kehati-hatian."

"Mulai dari tadi vaksinasi terus digencarkan oleh Menteri Kesehatan, kemudian yang kedua obat juga sudah disiapkan, rumah sakit disiapkan,” ujarnya Senin (3/1/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Luhut menambahkan, disiplin adalah kunci dalam pengendalian varian Omicron.

“Disiplin pemakaian masker, disiplin tadi masalah vaksin, disiplin tadi cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin,” tegas Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini