Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara soal tudingan pihak kuasa hukum Bahar Bin Smith yang menyatakan proses hukum yang dijalani kliennya terkait dugaan penyebaran berita bohong secepat kilat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya meminta Bahar Bin Smith untuk menempuh jalur hukum jika ada proses hukum yang dinilai tak sesuai prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polri.
"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Takut Bahar Bin Smith Hilangkan Barang Bukti
Ramadhan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diklaim telah transparan dan objektif. Sebaliknya, proses penyidik juga diklaim telah profesional.
"Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya. Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar," jelas dia.
Karena itu, Ramadhan kembali menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai.
"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yang diketuai Ichwan Tuankotta menilai kasus yang menjerat kliennya sarat dengan kepentingan.
Baca juga: Alasan Polda Jabar Tetapkan Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka
Ichwan menyebutkan penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.
Dia juga menambahkan, penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar tak ditindaklanjuti serupa kepada pihak lain yang telah dilaporkan sejak lama.
"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun-tahun) belum tersentuh hukum," kata Ichwan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Sebagai informasi, Bahar bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.