"Ini banyak banget tanahnya 81 bidang, ini ada yang Bandung, Tangsel, Bogor, DIY, saudara enggak tanya kenapa harus menggunakan Fatoni dan keluarga?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Fatoni di muka persidangan.
"Saya belum pernah tanya, kalau disuruh ya nurut saja," jawab Fatoni.
Fatoni mengaku kerap diminta bantuan untuk membeli tanah atas nama dirinya oleh Angin Prayitno sejak 2016.
Alasan Fatoni menerima permintaan itu, karena sudah kenal sejak lama dengan Angin Prayitno.
Angin, dituturkan Fatoni, juga kerap membeli batu permata yang dijualnya.
"Alasannya kan sering jual beli batu permata, di samping itu pak angin minta tolong urus jual beli tanah atas nama saya," tutur dia.
Penuntut umum curiga dengan alasan Fatoni.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Tegaskan Pemeriksaan Pajak PT Johnlim Baratama Bukan di Eranya
Jaksa mengonfirmasi Fatoni soal alasan Angin membeli tanah dengan menggunakan nama orang lain.
JPU juga mendalami proses pembayaran sejumlah bidang tanah yang dibeli Angin ke Fatoni.
"Dari pembayaran, darimana sumber duit dari mana?" cecar jaksa.
"Kan saya kalau mau pembayaran saya datang ke rumah Pak Angin, langsung cash. tapi enggak sekaligus, bertahap," jawab Fatoni.
Fatoni juga mengungkap bahwa seluruh surat tanah yang dibeli atas nama dirinya langsung dipegang oleh Angin.
Fatoni mengaku tidak pernah tahu-menahu soal surat-menyurat tanah yang dibeli Angin atas nama dia.
Baca juga: Kubu Angin Prayitno Sebut Pembahasan Nilai Pajak Bank Panin Hanya Formalitas
"Saya cuma antar transaksi pembayaran, kepengurusan saya enggak tahu. Saya enggak pernah liat suratnya. Jadi, kalau pembayaran dan surat selesai saya serahkan semua ke Angin," ungkapnya.