Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa perkara dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji soal usaha Batu Permata yang tak dilaporkan ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, Angin merupakan seorang penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terdakwa penerima suap miliaran rupiah tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016-2019.
"Apakah terdakwa seorang PNS yang wajib mengisi LHKPN?” cecar Hakim Ketua Fahzal Hendri di muka persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Betul, Yang Mulia,” ucap Angin.
Kemudian, Hakim Fahzal bertanya apakah hasil usaha jual beli batu permata telah dilaporkan dalam LHKPN.
“Kenapa tidak dimasukkan [ke LHKPN]?” tanya Fahzal.
Baca juga: Sidang Pajak: Saksi Sebut Angin Prayitno Aji Benci Pemborosan
Menurut Angin, hasil usahanya itu tidak dibubuhkan secara langsung dalam laporan harta kekayaan kepada negara.
Angin mengklaim bahwa hasil bisnis jual beli permata itu ia masukkan dalam kategori penghasilan yang lain dalam LHKPN.
“Kan di situ ada [dimasukkan] penghasilan lain-lain,” kata Angin.
Diketahui dari kesaksian Fatoni, Angin sempat melakukan bisnis jual beli batu permata, salah satunya berbentuk batu akik.
Fatoni merupakan wiraswasta yang menjadi rekan bisnis Angin dalam menjalankan bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan Fatoni dalam persidangan, Selasa (7/12/2021), Angin menggunakan nama Fatoni beserta anggota keluarganya untuk membeli 81 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Tangerang Selatan, Bogor, hingga D.I. Yogyakarta.