TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahar bin Smith langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengaku mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas oleh Polri.
"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," kata Kyai Yahya, Selasa (4/1/2022).
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya.
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Sulung 7 Bersaudara Pendiri Majelis Pembela Rasulullah
Kyai Yahya berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," ujarnya.
Kyai Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi dibalik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat.
Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat.
"Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bahar sebagai tersangka berdasarkan laporan dari seseorang terkait ceramahnya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022).
Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.