TRIBUNNEWS.COM - Fenomena memiliki boneka arwah atau spirit doll tengah digandrungi sejumlah publik figur tanah Air.
Mereka memperlakukan boneka itu layaknya seorang manusia.
Bahkan, seperti anaknya sendiri, boneka-boneka ini juga diberi nama panggilan.
Terkait fenomena itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis ikut memberi tanggapannya.
Baca juga: Kata Psikiater Tentang Fenomena Artis Rawat Spirit Doll atau Boneka Arwah, Belum Tentu Gangguan Jiwa
Dia menjelaskan bahwa dalam Islam, bermain dengan boneka diperbolehkan.
Menurut dia, bermain boneka bisa menjadi manfaat bagi anak-anak untuk melatih rasa tanggung jawab.
"Bermain boneka seperti hanya bentuk manusia dan hewan. Boleh-boleh saja sebagaimana bahkan barangkali melatih anak-anak kita untuk tanggung jawab memeliharanya," kata Cholil, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (4/1/2021).
Namun di sisi lain, Cholil mengingatkan boneka bisa menjadi benda yang haram jika dimaknai dengan 2 hal.
Baca juga: Reaksi Ivan Gunawan saat Bayinya Disebut Boneka oleh Rafathar, Raffi Beri Peringatan ke Putranya
Pertama, ketika seseorang mempercayai boneka tersebut dapat memberikan keberuntungan.
Hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
"Menjadi tidak boleh ketika boneka dipahami dua hal, yang pertama sebagai mistis punya keberuntungan, punya kekuatan."
"Sampai barangkali menggantungkan kekuatan pada boneka."
"Atau berlebihan, menganggap boneka itu bernyawa barangkali melebihi menyayangi orang lain. itu tidak boleh," tutur dia.
Baca juga: Furi Harun Jelaskan Cara Merawat Spirit Doll, Perlu Ditawari Susu dan Camilan
Kedua, boneka bisa menjadi benda haram jika pemiliknya menganggap boneka tersebut memberi kekuatan.