TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI yang berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Masa Karantina Jadi 7-10 Hari
Baca juga: Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Aturan dan Ketentuan Terbaru
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
- Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat; dan
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta:
- Wisma Atlet Pademangan;
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;
- Rusun Nagrak Cilincing;
- Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur:
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;
- Hotel Vini Vidi Vici;
- Hotel Grand Park Surabaya;
- Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion;
- Hotel Zest Jemursari;
- Hotel Bisanta Bidakara;
- Hotel Fave Hotel Rungkut;
- Hotel Life Style Hotel;
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;
- Hotel Zoom Jemursari;
- Hotel 88 Kedungsari;
- Hotel 88 Embong Kenongo;
- Hotel Pop Stasiun Kota;
- Hotel Pop Gubeng;
- Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara:
- Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau:
- Rusun BP Batam;
- Rusun Pemerintah Kota Batam;
- Rusun Putra Jaya;
- Asrama Haji;
- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara:
- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat:
- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;
- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);
- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat:
- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
- Asrama Haji Kota Sambas;
- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;
- Asrama Brimob.
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:
- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
E. Ketentuan dan aturan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat adalah sebagai berikut:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)