TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19, akan dimulai oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.
Perlu diketahui, vaksin booster Covid-19 ini akan diberikan kepada masyarakat di atas usia 18 tahun, sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kabar pemberian vaksinasi booster Covid-19 ini dibenarkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"Vaksinasi Booster akan dijalankan pada 12 Januari 2022 dan diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Budi dalam keterangan pers, Senin (3/1/2022).
Baca juga: POPULER NASIONAL Deretan Kasus yang Jerat Bahar bin Smith | Vaksin Booster Mulai 12 Januari 2022
Baca juga: Kemenkes: Tarif Resmi Booster Vaksin Covid-19 Program Mandiri Belum Ditetapkan
Lalu, apakah vaksin booster Covid-19 ini berbayar?
Dikutip dari Kompas.tv, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan diperkirakan akan ada 100 juta orang yang akan mendapatkan vaksin booster Covid-19 secara gratis.
Mereka yang mendapatkan vaksin booster Covid-19 adalah masyarakat yang berada di golongan bawah.
Sementara itu, kata Luhut, sisanya akan diharuskan untuk membayar vaksin booster Covid-19.
"Rakyat kelas bawah tidak bayar atau gratis. Kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar," ujar Luhut.
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax
Baca juga: Rentan Penyalahgunaan Vaksin Covid-19, Lapor Covid-19 Minta Pemerintah Tingkatkan Transparasi
Selain itu, Luhut juga menyebut vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bakal berjalan secara paralel di semua provinsi di Indonesia.
"Tidak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya," kata Luhut.
Lantas, berapa harga vaksin booster Covid-19?
Mengutip tayangan KompasTV, Menkes Budi mengatakan, diperkirakan biaya vaksin booster Covid-19 ini berada di kisaran Rp 300 ribu.
"Harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi.
Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19
Pada dosis ketiga ini nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada populasi berusia lebih dari 18 tahun.
Dikutip dari covid19.go.id, penerima vaksin booster Covid-19 ini harus berada di kabupaten/kota yang telah memenuhi cakupan vaksin dosis pertama, yaitu minimal 70% penduduk.
Tak hanya itu, para penerima vaksin booster Covid-19 ini juga harus berdomisili di kabupaten/kota yang telah menerima vaksin dosis kedua minimal 60% jumlah penduduk.
Untuk rekomendasi penyuntikannya, bahwa rentang antara penyuntikan dosis kedua dan ketiga minimal 6 bulan setelahnya.
Baca juga: Catatan DPR untuk Vaksin Booster, Mulai Pembiayaan hingga Jaminan Halal
Baca juga: Kemendikbudristek: Vaksinasi Covid-19 untuk Dosen Capai 80 Persen
Program vaksinasi booster dosis ketiga ini juga sesuai target WHO pada trimester pertama tahun 2022.
Program ini akan dimulai setelah dikeluarkannya rekomendasi resmi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), termasuk jenis vaksin yang akan digunakan.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.tv/Isnaya Helmi)