TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan hasil pasca sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Rabu (5/1/2022) dini hari.
Pengumuman hasil pasca sanggah CPNS 2021 tersebut disampaikan melalui laman Instagram @bkngoidofficial.
"Hai #SobatBKN, tahapan #SeleksiCASN2021 sudah sampai pada tahap pengumuman pasca sanggah. Bagi kalian pelamar BKN yang kemarin mengajukan sanggahan, yukk cek segera pengumuman hasil sanggah melalui link https://bit.ly/3sXB8ye," tulis keterangan pada postingan tersebut.
Baca juga: Login SSCASN: Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya Setelah Hasil Diumumkan
Baca juga: Cara Membuat SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021, Bisa Lewat skck.polri.go.id
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021, agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, peserta juga diharuskan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik, sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta.
Penyampaian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya dapat dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 - 21 Januari 2022.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 4-6 Januari, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan
Baca juga: Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP, Apa Sanksinya?
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login
- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap
- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.
Sementara, bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.
Dokumen Pemberkasan