"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Ramadhan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diklaim telah transparan dan objektif. Sebaliknya, proses penyidik juga diklaim telah profesional.
"Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya.
Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar," jelas dia.
Karena itu, Ramadhan kembali menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai.
"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)