News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Minta Kejaksaan All Out Kawal Rancangan UU Perampasan Aset

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

RUU ini diharapkan dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor.

Demikian disampaikan oleh Burhannudin saat pengukuhan 58 orang Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024 secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

“Kita dihadapkan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan KUHAP yang mana kita harus all out untuk mengawalnya,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pastikan Kantongi Bukti, KPK Tunggu Azis Syamsuddin Buktikan Soal Surat Jaksa Ilegal 

Di sisi lain, kata Burhanuddin, isu amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga masih terus bergulir. Penguatan Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan diharapkan terus diperjuangkan.

Kemudian, Burhanuddin mengkaji regulasi yang bertentangan dan kontraproduktif dengan pembangunan sistem hukum di Indonesia.

Khususnya, regulasi yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku maupun regulasi yang tumpang tindih.

Baca juga: Soal Tuntutan Jaksa Terhadap Gaga, Greta Irene: Enggak Akan Ada yang Bisa Gantiin Adik Aku

"Sehingga dapat melemahkan kewenangan institusi. Jika diperlukan segera lakukan permohonan uji materiil, baik ke Mahkamah Agung maupun ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Selanjutnya, Burhanuddin juga meminta agar jajarannya terus meningkatkan rasa kepedulian Jaksa terhadap masyarakat yang sedang mendapatkan musibah bencana alam dan bencana non alam.

"Kepekaan sosial dan rasa kemanusiaan kita sebagai seorang Jaksa akan membuat profesi kita lebih dicintai oleh masyarakat," terang dia.

Berikutnya, kata Burhanuddin, Burhanudin meminta jajarannya mengenai pentingnya integritas. Ia menuturkan, modal utama dan terdasar dalam menjaga suatu kehormatan profesi dan institusi adalah dengan memiliki integritas yang tinggi.

"Integritas akan selalu diuji dalam setiap pelaksaan tugas kita sehari-hari. Bentengi diri dari perbuatan koruptif dan hindari segala bentuk perbuatan tercela. Dengan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, maka marwah Kejaksaan akan terjaga dan tentunya hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan publik dari masyarakat.

Di sisi lain, Burhanuddin menyampaikan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika perkembangan tujuan hukum juga telah mengalami pergeseran dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif.

Menurutnya, aturan hukum merupakan sesuatu yang rigid, akan tetapi dalam penegakannya memerlukan kepekaan hati nurani untuk mencapai keadilan restoratif dan memiliki nilai kemanfaatan.

“Baik-buruknya penegakan hukum juga sangat bergantung pada aparatur penegaknya. Suatu aturan hukum akan dapat diterapkan dengan baik ketika berada di tangan aparat penegak hukum yang baik. Sebaliknya, hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan aparat penegak hukum yang buruk. Oleh karena itu, untuk dapat menjadi aparatur yang baik, jagalah hati nurani, jagalah integritas, dan jagalah profesionalitas saudara dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini