News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes: Gejala Kasus Omicron Paling Banyak adalah Batuk Pilek, Sebagian Besar Tanpa Gejala

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi batuk dan virus Covid-19 - Kementerian Kesehatan mengungkapkan gejala paling banyak dialami oleh orang yang terpapar varian Omicron adalah batuk dan pilek.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, membeberkan gejala paling banyak dialami oleh orang yang terpapar varian Omicron.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021.

Kini, total kasus Omicron menjadi 254 kasus, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%)," kata dr Nadia, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemkes.

Baca juga: Varian Omicron Dapat Kurangi Akurasi Alat Deteksi Covid-19 Rapid Antigen

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Berikut adalah isi dari SE tersebut, di antaranya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca juga: Mengapa Jakarta Kembali ke PPKM Level 2? Kasus Omicron dan Covid-19 Aktif Mulai Meningkat

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.

Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT.

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.

Baca juga: WHO: Banyak Bukti yang Menunjukkan Gejala Lebih Ringan pada Varian Omicron

4. Kontak erat varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Untuk menemukan kontak erat varian Omicron:

a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini