TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mempermudah menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan pihak kepolisian berencana memasang chip di pelat kendaraan bermotor baik sepeda motor roda dua atau mobil.
Dalam chip yang ditanam di pelat kendaraan bermotor tersebut akan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam pernyataannya, Selasa(4/1).
Baca juga: Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi, Lawan Arah saat Kawal Mobil Mewah
Akan tetapi lanjut Yusri, persiapan penanaman chip tersebut diprediksi akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Salah satu yang dipersiapkan adalah mengenai dasar-dasar aturan dan pendataan pemilik kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat banyak saat ini.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan," ujar Yusri.
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol Nomor 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Baca juga: Petugas Dishub Kota Bekasi Ditilang, Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah ke Puncak Bogor, Ini Ceritanya
Nantinya, lanjut Yusri aturan penanaman chip tersebut akan bersifat nasional. Artinya seluruh wilayah Indonesia akan menerapkannya.
Diketahui, mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.
Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.
Baca juga: Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021
Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:
1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.
5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. (Tribun Network/kps/wly)