Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.
"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lili.
Agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.
Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.
Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.
Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.
"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walau pun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," kata dia persidangan.
Menurutnya, dana investasi yang diserahkan oleh para kliennya, yaitu hotel dan apartemen haji/umrah sebenarnya sudah ada wujudnya.
Hotel dan apartemen itu kini bernama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.
Namun, investasi yang dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur ke para kliennya tak kunjung cair.
Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.
"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," papar Ichwan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.
Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.