News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, masing-masing divonis 10 tahun dan 13 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan pidana uang pengganti yang wajib dibayar dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,029 triliun.

Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lukman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp715 miliar.

Baca juga: Profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat, 2 Jenderal Purnawirawan Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Asabri

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp 715 miliar," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

Dalam dakwaan, Lukman disebut telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Adam Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja.

Selain itu, Lukman juga dinyatakan terlibat bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim juga membacakan vonis untuk Jimmy Sutopo.

Ia divonis lebih berat dari Lukman karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: 2 Eks Direksi PT Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Jimmy terbukti membelanjakan uang korupsinya dengan membeli tanah, apartemen, benda bergerak berupa kendaraan.

Tujuan pembelanjaan tersebut dimaksudkan agar menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Jimmy juga terbukti menukarkan uang hasil korupsinya dari rupiah ke pecahan mata uang asing untuk selanjutnya dibelikan tanah dan apartemen.

Atas perbuatannya, Jimmy divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga mewajibkan Jimmy membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 314,868 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 2 Eks Dirut Asabri 20 Tahun Penjara

Adapun pembayaran uang pengganti karena menimbang pelelangan barang bukti yang telah disita.

Bila uang hasil lelang kurang dari kewajiban pembayaran uang pengganti ke negara, maka hakim harta terpidana disita dan dilelang. Jika terpidana tak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun.

"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.

Vonis Lebih Ringan

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan bui, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp314,866 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini