News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Kronologi OTT Wali Kota Bekasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

KPK pun menyita bukti uang miliaran rupiah dalam OTT tersebut. 

"Seluruh bukti uang yang disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar," tutur Firli.

Dikatakan, total jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar.

"Dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam bentuk buku tabungan," lanjutnya. 

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). (Tribunnews/Jeprima)

KPK Tetapkan 9 Tersangka Suap, Termasuk Wali Kota Bekasi

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022).

Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Sehingga, total ada sembilan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan KPK.

"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Ketua KPK.

Adapun,sebagai pemberi ada empat orang, yaitu  AA, LBM, SY, dan MS.

“Sementara sebagai penerima adalah lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.

Sembilan tersangka tersebut, kata Firli ditahan mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait OTT KPK di Bekasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini