TRIBUNNEWS.COM – Inilah kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi hingga ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penetapan sembilan tersangka ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022).
"KPK berkesimpulan, terdapat sembilan tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” katanya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Adapun, sebagai pemberi terdapat empat orang, yaitu AA, LBM, SY, dan MS, sedangkan penerima ada lima orang, yakni RE, MB, MY, WY, dan JL,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Bakal Telusuri Aliran Uang Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Mengalir ke Mana Saja
Diketahui, sembilan tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Berdasarkan hasil OTT KPK, total barang bukti uang sebanyak Rp 5,7 miliar diamankan.
Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan.
Kronologi OTT KPK di Bekasi hingga Penetapan Tersangka
Berdasarkan keterangan Ketua KPK, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi pada Rabu (5/1/2021).
Tangkap tangan dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK mengamankan 14 orang pada hari Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 WIB di beberapa tempat wilayah di Bekasi dan Jakarta.
Keempat belas orang yang ditangkap KPK, ialah Rahmat Effendi, Ali Amril, Novel (makelar tanah), Bagus Kuncorojati (staf sekaligus ajudan RE), M. Bunyamin, Haironi (Kasubag TU Sekretariat Daerah), Suryadi, Handoyo (Direktur PT KBR dan PT HS), Makhfud Saifudin, Jumhana Lutfi, Agus Murdiansyah (Staf Dinas Perindustrian), Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Lai Bui Min alias Anen.