Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia tegas menyatakan menolak klaim batas maritim antar negara yang tidak diakui hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
Pernyataan ini disampaikan melalui Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi pada Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2022 secara virtual pada Kamis (6/1/2022).
Retno mengatakan perundingan batas maritim tentunya selalu didasarkan pada UNCLOS 1982.
Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang diakui secara internasional.
Baca juga: Mantan Menlu dan Diplomat Ulung Prof Mochtar Kusumaatmadja Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
“Secara khusus, saya ingin menekankan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia. Bahwa klaim apapun oleh pihak manapun harus dilakukan sesuai hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982,” ujarnya.
Retno berujar para diplomat juga terus bekerja untuk memperkuat Diplomasi Kedaulatan, dimana negosiasi perbatasan merupakan salah satu elemen yang penting.
Pada tahun 2021, 17 perundingan telah dijalankan yaitu dengan Filipina, Malaysia, Palau dan Viet Nam.
“Yang menarik untuk dicatat adalah jumlah negosiasi yang dilakukan selama pandemi ternyata dua kali lipat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebanyak 7 kali,” ujar Menlu RI.
Retno melanjutkan, pada tahun 2022, upaya akselerasi intensitas perundingan perbatasan darat dan maritim akan terus ditingkatkan.
Dengan Malaysia, diharapkan Perjanjian Batas Laut Teritorial di segmen Laut Sulawesi dan segmen Selat Malaka bagian Selatan dapat ditandatangani.
Dengan Palau, perundingan di tingkat Tim Teknis untuk garis batas ZEE akan dilanjutkan dengan target dicapai kesepakatan parsial.
Dengan Filipina, terdapat dua rencana, yaitu memulai perundingan penetapan batas landas kontinen di Tingkat Teknis serta menindaklanjuti kesepakatan untuk menetapkan batas landas kontinen dan ZEE dalam dua garis batas yang berbeda.
Sedangkan dengan Viet Nam, melanjutkan perundingan di tingkat Tim Teknis untuk memperoleh kesepakatan garis batas ZEE.
Baca juga: Menlu Jepang Sesalkan Tentara AS di Pangkalan Militer Okinawa Tidak Dicek Kesehatannya
Sementara untuk batas darat di tahun 2022, prioritas akan diberikan antara lain, menyelesaikan demarkasi Outstanding Boundary Problems (OBP) sektor Timur termasuk Pulau Sebatik dengan Malaysia.
Sedangkan dengan Timor Leste, menyelesaikan sisa 2 (dua) Unresolved Segments sesuai dengan “Agreed Principles” yang telah disepakati pada tahun 2019.
“Kedua Tim perunding juga sepakat bahwa perundingan batas laut akan dimulai setelah perbatasan darat ini tuntas,” ujar Retno.