News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL OTT KPK di Bekasi Jerat Wali Kota Rahmat Effendi | Kasus Bahar bin Smith

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengapresiasi tindakan Polri atas Habib Bahar Bin Smith.

Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.

"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya dalam pesan video yang diterima, Rabu (5/1/2022).

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Polri atas hal tersebut. Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.

"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Dua Terdakwa Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Hingga Rp 1 Triliun

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tegaskan Kerugian Negara Rp 22,788 Triliun Kasus Asabri Tak Punya Dasar

5. Profil Sonny Widjaja dan Adam Rachmat

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Letjen TNI (purn) Sonny Widjaja memberikan keterangan di Gedung Asabri, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Asabri membantah tudingan korupsi yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut serta akan menempuh jalur hukum menuntut pihak-pihak yang mengakibatkan kegaduhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dua purnawirawan TNI berpangkat Letjen dan Mayjen berurusan dengan hukum pidana korupsi.

Keduanya yakni Letjen (Purn) Sonny Widjaja dan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri yang mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri .

Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

Letjen (Purn) Eko merupakan Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, sedangkan Mayjen (Purn) Adam pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016.

Adapun kedua mantan perwira tinggi TNI itu memiliki perjalanan karier masing-masing sebagai prajurit.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini