Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode Jabatan 2022-2027 menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan 14 nama hasil proses seleksi, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).
Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro menegaskan bahwa 14 nama yang diserahkan ke Presiden, disusun berdasarkan abjad dan bukan karena faktor lainnya.
"Nama - nama yang kami sampaikan, kami susun berdasarkan abjad, tidak berdasarkan faktor yang lain," kata Juri dalam keterangannya.
Timsel berharap nama - nama yang telah diserahkan dapat kian memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta mampu menjadikan penyelenggaraan pemilu ke depan makin baik.
Juri juga berharap nama - nama calon penyelenggara pemilu yang dihasilkan dari proses seleksi ini mampu memperbaiki demokrasi di Indonesia.
"Kami sangat berharap nama - nama ini jika dipilih akan semakin memperkuat kelembagaan KPU, semakin menjadikan penyelenggara pemilu dan pemilu sebagai sarana untuk memperkuat dan memperbaiki demokrasi kita. Tentu saja kami berharap nama - nama yang kami putuskan akan membawa pemilu ke depan semakin baik," ungkap Juri.
Baca juga: Ini Daftar 14 Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu Hasil Seleksi Pansel yang Diserahkan ke Presiden
Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU - Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:
1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:
1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.
Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan Uji kepatutan dan kelayakan.
Baca juga: Representasi Perempuan Dalam KPU dan Bawaslu Manyusut Sejak 2012
"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," pungkas Juri.