News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan Karantina

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan karantina.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri serta ketentuan karantinanya, selengkapnya dalam artikel ini.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, durasi karantina 14 hari kini diubah menjadi 10 hari bagi WNI dari 11 negara yang diwaspadai Omicron.

Sementara lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain 11 negara tersebut.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan Kerja Terbaru Aparatur Sipil Negara di Masa Pandemi, Berlaku Mulai 5 Januari 2022

Baca juga: Cegah Omicron Meluas, Hari Ini WNA dari Perancis Dilarang Masuk hingga Aturan Karantina Pejabat

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Berikut Ketentuan selengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:

A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini