TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Politisi PKB Nilai Cuitan Ferdinand Hutahaean Tak Bisa Disamakan dengan Pernyataan Gus Dur
Baca juga: PWNU DKI Jakarta Minta Polri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Demi Ketenangan Bangsa
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari 2022 dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Pastikan Hadir Jika Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Hoaks dan Ujaran SARA
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.
Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.