TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih langsung nama calon Pejabat (Pj) gubernur yang mengisi kekosongan jabatan.
Dimana, nama calon Pj gubernur sebelumnya berdasarkan pengajuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara, Pj bupati dan wali kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Ketentuan ini mengingat sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Baca juga: Namanya Disebut Jadi Calon Pj Gubernur DKI Jakarta, Kasetpres Heru: Calon Lain Lebih Bagus
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," jelas Junimart, dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (7/1/2022).
Atas adanya ketentuan itu, Junimart pun mengimbau partai politik untuk tak mengajukan calon Pj gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Polda Sumut Panggil Choki Terkait Laporan Terhadap Gubernur Edy Rahmayadi Hari Ini
"Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang," lanjut dia.
Selain itu, Junimart meminta Kemendagri dapat selektif dalam menyaring nama-nama calon Pj gubernur yang diusulkan kepada Presiden.
Menurutnya, jika perlu bisa dilakukan fit and proper test bagi calon-calon tersebut.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden."
"Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi)," kata Junimart.
Tujuh Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya,Tahun 2022 adalah masa berakhirnya jabatan sejumlah kepala daerah.
Satu di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir.
Belum diketahui secara persis, apakah orang nomor satu di DKI Jakarta itu akan kembali maju sebagai calon gubernur.
Selain Anies, ada enam gubernur lain yang masa jabatannya berakhir tahun ini.
Siapa saja?
Inilah daftar gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini.
Pria berusia 58 tahun ini menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh sejak 5 November 2020.
Nova Iriansyah awalnya menjadi wakil gubernur mendampingi Irwandi Yusuf yang terpilih pada Pilkada Aceh 2017.
Namun, ia 'naik jabatan' sebagai gubernur lantaran menggantikan Irwandi Yusuf yang terjerat kasus korupsi.
Setelah Irwandi menjadi tersangka, Nova Iriansyah menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur Aceh dari 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020.
Baca juga: Bursa Cagub DKI Jakarta: Bocoran Kandidat Pengganti Anies dari Gerindra, PDIP, Golkar, hingga NasDem
2. Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan
Erzaldi Rosman Djohan menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang menjabat sejak 12 Mei 2017.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Tengah dua periode yakni 2010–2017.
Di Pilkada Bangka Belitung 2017, kader Partai Gerindra itu berpasangan dengan Abdul Fatah.
3. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta juga akan berakhir pada tahun ini.
Tepatnya pada 16 Oktober 2022, orang nomor satu di Jakarta itu akan mengakhiri masa jabatannya.
Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.
Saat itu, Anies memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017 bersama Sandiaga Uno.
Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Nama Ahmad Sahroni Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta
Mereka mengalahkan kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Namun, Sandiaga Uno mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Posisi Sandiaga pun digantikan Ahmad Riza Patria.
4. Gubernur Banten, Wahidin Halim
Wahidin Halim memimpin Provinsi Banten sejak 12 Mei 2017 dan berpasangan dengan Andika Hazrumy.
Kader Partai Demokrat itu pernah menjabat sebagai Wali kota Tangerang selama dua periode dari 2003-2013.
Namun sebelum masa jabatannya habis, Wahidin Halim mundur dari jabatannya karena akan mencalonkan diri di Pileg 2014.
Ia pun terpilih menjadi anggota DPR RI dan menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat mewakili Dapil Banten III.
Belum habis masa jabatannya di DPR, Wahidin Halim maju di Pilkada Banten 2017 bersama Andika Hazrumy dan terpilih sebagai gubernur.
5. Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie
Rusli Habibie adalah Gubernur Gorontalo dan telah menjabat selama dua periode, yaitu 2012–2017 dan 2017–2022.
Sebelum menjadi Gubernur Gorontalo, kader Partai Golkar itu menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara periode 2008–2012.
Pria berusia 58 tahun itu merupakan keponakan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Baca juga: Tanggapan Baim Wong soal Namanya Muncul di Survei Cagub DKI Jakarta hingga Tulis Pesan Ini
6. Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar
Gubernur selanjutnya yang masa jabatannya berakhir adalah Ali Baal Masdar.
Bersama Enny Anggraeny Anwar, Ali Baal Masdar terpilih dengan keunggulan kurang dari 5.000 suara pada Pilkada 2017.
Kader Partai Golkar itu sebelumnya menjabat sebagai Bupati Polewali Mandar untuk periode 2004-2009.
Ia kemudian terpilih lagi untuk periode berikutnya, 2009-2014.
Ali Baal Masdar merupakan tokoh pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
7. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan
Terakhir, ada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang masa jabatannya juga berakhir pada tahun ini.
Sebelum menjadi orang nomor satu di Papua Barat, Dominggus Mandacan pernah menjabat sebagai Bupati Manokwari 2 periode yakni 2000–2005 dan 2005–2010.
Ia juga pernah menjadi Pejabat Bupati Pegunungan Arfak periode 2013–2015.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Sri Juliati)