TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri bersuara terkait korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Firli menyebut kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Bekasi ini melibatkan banyak pihak.
Firli pun prihatin masih ada kepala daerah yang 'bermain' proyek pengadaan barang dan jasa di 2022.
Menurut dia, modus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sudah kerap terjadi di berbagai daerah sejak lama, dan kini terulang lagi.
Korupsi proyek pengadaan barang dan jasa kerap melibatkan banyak pihak.
"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya," ujar Firli saat menggelar jumpa pers yang ditayangkan melalui akun YouTube milik KPK RI, Jumat (7/1/2022).
"Di mana, dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Firli mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) KPK di awal 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini, merupakan salah satu ikhtiar lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, penangkapan Rahmat Effendi merupakan OTT pertama KPK di 2022.
"Operasi tangkap tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan," kata Firli.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima dan empat lainnya diduga sebagai pemberi.
Para tersangka yang diduga menerima yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.