"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.
KPK juga menahan delapan tersangka lain dalam kasus ini. Delapan orang lain itu yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi; Direktur PT MAN Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka semua ditahan terpisah.
Ali, Lai, Suryadi, dan Makhfud ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara itu, Wahyudin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Lalu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sebelum ditahan mereka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Isolasi mandiri ini dilakukan di rutan masing-masing.
"Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah covid-19 di lingkungan rutan," ujar Firli.(*)