Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditahan KPK, Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendiditahan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Rahmat Effendi nampak tertunduk lesu.
Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 21.29 WIB usai menjalani pemeriksaan pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Bang Pepen, sapaan karibnya, tak menggubris semua pertanyaan yang dilayangkan wartawan.
Politikus Partai Golkar itu terus berjalan serta menundukkan kepalanya hingga menumpangi mobil tahanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen ditahan di rutan cabang gedung Merah Putih KPK.