Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut dugaan kasus suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan adanya laporan kasus suap karantina yang diterima oleh Bareskrim polri melalui aplikasi dumas presisi. Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi dumas presisi terkait kasus suap karantina dan tentu setelah menerima laporan ditindaklanjuti Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan menyampaikan kasus tersebut kini telah masuk ke tahapan penyelidikan.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 3 orang sebagai saksi.
Baca juga: Boyamin Saiman dan Mahfud MD Bahas Kasus Pungli Rachel Vennya Hingga RUU KUHAP
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses mohon teman-teman sabar bila nanti perkembangannya ada akan kami sampaikan kembali," jelas Ramadhan.
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dugaan suap yang membelit Rachel Vennya. Yang jelas, kasus ini masih didalami.
"Kalau dugaan suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Mohon teman-teman bersabar, ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri beberapa waktu lalu.
"Saya ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti yaitu berkas-berkas yang saya peroleh dari proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," kata Koordinator MAKI Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: MAKI Serahkan Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya ke Dittipikor Bareskrim Polri
Boyamin menuturkan barang bukti yang diberikan itu berupa berkas-berkas dan nomor rekening.
Selain itu, MAKI juga menyertakan nama lengkap dua oknum yang menerima suap Rachel Vennya beserta alamat tempat tinggal.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," ucapnya.
Boyamin mengatakan barang bukti yang telah diberikan itu didapatkan dari seseorang berdasarkan hasil persidangan.