TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat e-KTP digital pada artikel ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang melakukan uji coba e-KTP digital.
Dikutip dari Kompas TV, uji coba ini telah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital ini dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Baca juga: Wujudkan Visi Presiden, Kemendagri Terus Lakukan Percepatan Reformasi Birokrasi
Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap
Secara teknis, e-KTP ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia.
Adanya QR Code ini pun membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik tetapi hanya perlu menggunakan QR code KTP digital di ponsel masing-masing.
Hanya saja terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-KTP digital ini.
Lalu setelah memenuhi syarat kemudian bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya dikutip dari kanal YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.
Syarat Pembuatan e-KTP Digital
1. Memiliki smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP memiliki koneksi internet
3. Dapat mengoperasikan smartphone
Cara Membuat e-KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store;
2. Kemudian setelah mengunduh maka lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel;
3. Lalu verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah;
4. Anda pun selanjutnya perlu melakukan verifikasi email;
5. Setelah itu jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama dan memerlukan login kembali.
Sementara pada aplikasi PPID Kemendagri ini terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Selain itu adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Tentang e-KTP Digital
Kemendagri sedang melakukan uji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Lalu terdapat syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan e-KTP digital dalam bentuk QR code ini seperti memiliki smartphone hingga tersedia jaringan internet.
Hanya saja, dikutip dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone maka pihak Kemendagri tetapi memberikan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.
“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Kemudian Zudan juga memberikan penjelasan jika smartphone yang dimiliki hilang maka warga harus memintah ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat baru.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas TV/Isnaya Helmi)(Kompas.com/Tsarina Maharani)