Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Sri Juliati, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Sania Mashabi/Tsarina Maharani)