News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Formappi Soroti RUU ITE yang Tak Masuk Daftar Prioritas Prolegnas DPR

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti soal tak dimasukkannya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dalam daftar prioritas di prolegnas 2022 oleh DPR RI.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti soal tak dimasukkannya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) dalam daftar prioritas di prolegnas 2022 oleh DPR RI.

Padahal, Presiden Joko Widodo secara khusus pernah meminta agar UU no 19 tahun 2016 itu direvisi karena pasal karet yang ada di dalamnya dan banyak korban akibat pasal tersebut.

Baca juga: Soroti Kinerja DPR Masa Sidang II 2021-2022, Formappi: Cenderung Malas Rapat, tapi Rajin Kunker

"Anehnya ini tidak masuk di daftar prioritas di 2022. Artinya tidak ada semangat tidak ada komitmen yang jelas dan pasti baik dari pemerintah dan DPR untuk memastikan RUU ITE yang selama ini dianggap bermasalah dan telah memakan banyak korban itu harus segera direvisi," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Lucius mempertanyakan apa mungkin DPR harus menunggu Presiden berkhotbah lagi tentang pentingnya revisi UU ITE ini dan baru DPR memasukkannya di tengah jalan.

Baca juga: Pembahasan RUU IKN Dikebut, Formappi Samakan dengan UU Cipta Kerja

"Tapi bahwa mereka sejak awal tidak menyadari betapa pentingnya revisi ini, saya kira menunjukkan mereka menikmati pasal karet dalam UU ITE selama ini," kata dia.

"Mereka bisa menggunakan UU ini dengan memidanakan dan mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menentang atau berlawanan dengan mereka," pungkasnya.

Diketahui, mulanya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini