News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Golongan Penerima Vaksin Booster Gratis Program Pemerintah, Siap-siap Mulai Pekan Depan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikanvaksin dosis ketiga atau booster vaksin Moderna kepada tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). Pemerintah menargetkan pemberian dosis ketiga kepada tenaga kesehatan rampung pada pekan kedua Agustus 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan penerima vaksin booster Covid-19 yang gratis dari program pemerintah.

Untuk informasi, vaksin booster Covid-19 atau vaksinasi suntikan ketiga bagi masyarakat umum akan mulai diberikan tanggal 12 Januari 2022, mendatang.

Pemberian vaksinĀ booster kepada masyarakat ini dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Masyarakat golongan lansia akan didahulukan, karena dianggap sebagai golongan yang rentan terhadap paparan Covid-19.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Belum Tercapai hingga Akhir Tahun, Pemerintah Sebut Ada Dua Faktor

Baca juga: Cara Unduh dan Perbaiki Data Sertifikat Vaksin Covid-19 Dilengkapi Cara Scan QR Code PeduliLindungi

"Di awal Januari (2022) nanti tanggal 12 akan dimulai vaksinasi booster."

"Sesudah menerima masukan dari kita ITAGI di mana ada dua jenis booster yang akan diberikan," terang Airlangga.

Berikut data golong terperinci bagi masyarakat penerima vaksin booster gratis yakni:

2. Kaum Lansia;

4. Masyarakat yang memiliki kekebalan tubuh rendah;

5. Pasien sedang menjalani terapi kanker;

6. Masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, pemberian vaksinasi booster ini akan diberikan secara gratis bagi PBI BPJS Kesehatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 di Masa Pandemi Covid-19, 100 Persen WFO bagi Sektor Kritikal

Sementara bagi masyarakat non-PBI akan dilakukan dengan skema berbayar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini