News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk digital.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

Baca juga: Sedang Dilakukan Uji Coba, Ini Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

e-KTP digital ini nantinya dilengkaoi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Baca juga: Uji Coba e-KTP digital, Dilengkapi dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Pembuatannya

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini