News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

E-KTP Segera Beralih ke Teknologi Digital Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya.

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Januari 2022, Siapkan KTP

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

 (Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait e-KTP Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini