News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Mahyeldi Wajibkan ASN Pemprov Sumbar Absen Subuh: Supaya Tidak Terlambat, Cukup via WA

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Dalam artikel mengulas tentang kebijakan absen pada waktu Subuh bagi ASN Pemprov Sumatera Barat.

Menurut gubernur, edaran tersebut merupakan salah satu kebijakan gubernur sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktivitas para ASN.

Dimulai dengan membiasakan bangun di waktu Subuh.

Baca juga: Elektabilitasnya Berada di Urutan Teratas, Gibran Rakabuming: Fokus Kerja di Solo Dulu

Selain absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari Minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.

Mahyeldi menyebut, kebijakan ini menjadi bagian visi misi kepemimpinannya, menjadikan Masjid Raya Sumbar sebagai pusat Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)

"Sesuatu yang sudah terputus dan mengulang kembali, seharusnya harus ada instruksi khusus. Karena nanti orang akan beranggapan biasa-biasa saja kegiatan itu, harusnya semua OPD dihadirkan di sana," tutur Mahyeldi. 

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar)

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Aturan terbaru sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan terbaru system kerja ASN saat Pandemi Covid-19 yang dirangkum Tribunnews.com:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini