b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti, TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait ASN