Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim turut menyatakan dukungan percepatan pengesahan RUU TPKS.
"Sesuai yang disampaikan pak presiden, kami mendukung penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan," kata Nadiem dalam rilis survei SMRC secara daring, Senin (10/1/2022).
Menurut Nadiem, pengesahan RUU TPKS sangat dibutuhkab untuk memberikan kepastian hukum kepada penanganan kekerasan seksual.
Nadiem mengatakan para korban kekerasan seksual juga akan mendapatkan perlindungan dari undang-undang ini.
"Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual," tutur Nadiem.
Baca juga: Temuan SMRC: Pemilih PKS dan Demokrat Cenderung Tak Setuju Terhadap RUU TPKS
Kemendikbudristek, kata Nadiem, juga memiliki regulasi yang memiliki peran sama, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
"Diharapkan dapat mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus. sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual sehingga anak-anak kita bisa belajar, beraktivitas di manapun dengan aman," kata Nadiem.