TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial video pernyataan putri dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang tak terima penangkapan ayahnya disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anak Rahmat Effendi itu bernama Ade Puspitasari, yang juga anggota DPRD Jawa Barat.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Sehari setelahnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Video Ade yang tidak terima penangkapan ayahnya disebut OTT, diunggah akun Instagram @infobekasi.coo, Sabtu (8/1/2022).
Menanggapi video tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara.
Ia menegaskan pelaksanaan OTT KPK yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ali, Minggu (9/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ali menambahkan, KPK juga sudah melakukan dokumentasi, baik foto maupun video dalam proses OTT tersebut.
Lanjutnya, dokumentasi KPK itu dinilai cukup jelas dan terang memperlihatkan bahwa sejumlah pihak yang terjaring OTT ada di tempat bersama dengan barang bukti.
Baca juga: Anak Rahmat Effendi Tidak Terima Ayahnya Disebut Hasil OTT KPK, Curiga Golkar Sedang Diincar
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi Dkk ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Ia pun menjelaskan apa yang dimaksud OTT ini.
"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak."
"Atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," tutur Ali.
Video Ade Puspitasari Tak Terima Ayahnya Disebut Terjaring OTT KPK