TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan dua bantuan sosial (bansos) regulernya.
Yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.
Kedua bantuan tersebut akan dibagikan dan cair pada Januari 2022.
Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako, caranya sangat mudah.
Baca juga: CEK Status Penerima Bantuan PKH Bulan Januari 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Bansos PKH Cair Januari 2022, Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerimanya
Masyarakat hanya perlu mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id di HP masing-masing lantas memasukkan sejumlah data yang diminta.
Tak perlu waktu lama, masyarakat akan mengetahui, apakah namanya termasuk dalam penerima PKH dan Kartu Sembako atau tidak.
Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.
Namun dari penelusuran Tribunnews.com, data yang tertera sebagai penerima PKH dan BPNT masih merupakan data lama.
Misal untuk BPNT/Kartu Sembako adalah penyaluran bantuan pada Oktober 2021.
Sementara untuk PKH adalah data per Oktober-Desember 2021.
Sehingga patut menunggu apakah penerima PKH dan Kartu Sembako pada Januari 2022 sama seperti pada 2021.
Cara Mencairkan Bansos PKH dan Kartu Sembako
Bila nama masyarakat termasuk menjadi salah satu penerima bansos tersebut, kini hanya perlu mencairkan bantuannya.
Untuk penerima PKH, bantuan dapat dicairkan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Biasanya, akan ada informasi kapan bansos PKH disalurkan.
Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan.
Untuk melakukan penarikan di ATM, penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih ke ATM,
Kartu tersebut digunakan sebagai penganti kartu ATM.
Sementara untuk bantuan Kartu Sembako, juga dicairkan melalui Bank Himbara dan agen/e-warong yang ditunjuk.
Dari pengalaman Tribunnews.com, sama seperti PKH, akan ada informasi kapan bantuan Kartu Sembako akan disalurkan.
Saat tiba waktu pencairan, penerima hanya perlu datang ke agen/e-warong yang ditunjuk untuk mengambil bantuan tersebut.
Dengan menunjukkan KKS merah putih, masyarakat dapat mencairkan bantuan dengan nilai Rp 200 ribu.
Biasanya, bantuan diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, kacang tanah, buah jeruk, buah apel, ayam, ikan, hingga bawang.
Tentang PKH dan Kartu Sembako
1. PKH
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Adapun anggaran untuk bansos PKH per 2022 adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3 juta
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1,5 juta
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2 juta
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2,4 juta
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
2. Kartu Sembako/BPNT
BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk.
Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Adapun BPNT/Kartu Sembako diwujudkan dalam bentuk sembako, misalnya beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran dan daging dengan nilai Rp200 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)